Trending Now:
KH Abbas Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Prof. KH Asep S. Chalim: Kami Himpun Para Sarjan... Gus Dur dengan Misi Njajah Negara Milang Lintangnya Keunggulan Metodologi Imam Bukhari Dalam Menyaring Hadis Sahih
Kita sering menjumpai Ustaz-ustaz dari Salafi yang belajar
ilmu hadis tiba-tiba menyimpulkan satu hukum dari sebuah hadis tanpa dilengkapi
metode istimbath (menarik kesimpulan hukum).
Saya memaklumi karena kebiasaan ulama mereka juga seperti itu, seperti Syekh
Albani yang dengan serampangan mengambil keputusan hukum fikih, akhirnya banyak
dikritik oleh sesama Salafi, seperti pendapatnya yang mengharamkan memakai emas
yang dipakai wanita, tidak bolehnya I’tikaf kecuali di masjid al-Haram, masjid
an-Nabawi dan al-Aqsha, wajibnya memotong jenggot yang lebih dari genggaman
tangan, dan sebagainya, yang terdiri dari pendapat-pendapat yang berbeda dengan
mayoritas ahli ilmu sejak dahulu dan saat ini” (Fatawa asy-Syabkah
al-Islamiyah, 8/5347). Sebaliknya juga begitu, Kiai-kiai Pesantren yang menonjol di
bidang Fikih dan Ushul Fikih luar biasa pemahaman dalil dan menarik kesimpulan
dari dalil. Kalau hadis yang dijadikan sumber hukum tidak bermasalah tentu
bagus. Tapi kadang juga dijumpai dari kitab klasik yang 'tasahul', atau
gampangan pada sisi sanad hadis. Sehingga mendapat kritik juga. Terus bagaimana yang tepat? Ya tentu kedua-duanya. Lha yang
merumuskan Ushul Fikih adalah Imam Syafi'i. Ulama ahli hadis mayoritas juga
dari Syafi'iyah. Hal ini dijelaskan oleh Ulama ahli hadis: قال
ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻛﺎﻥ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺃﻃﺒﺎء ﻭاﻟﻤﺤﺪﺛﻮﻥ ﺻﻴﺎﺩﻟﺔ ﻓﺠﺎء ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺇﺩﺭﻳﺲ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ
ﻃﺒﻴﺒﺎ ﺻﻴﺪﻻﻧﻴﺎ Ahmad bin Hanbal berkata: "Para ulama ahli fikih adalah
seperti para dokter. Dan ulama ahli hadis adalah seperti apoteker. Lalu datang
Muhammad bin Idris Asy-Syafii, dia laksana dokter sekaligus apoteker"
(Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, 51/334).
Alhamdulillah sudah banyak pesantren yang secara khusus mendalami ilmu hadis
tanpa mengenyampingkan Fikih, seperti Ma'had Aly Tebuireng, Jombang, Ma'had Aly
Assunniyah, Kencong Jember, Pondok Sidogiri Pasuruan, Pondok Al-Fattah Temboro
Magetan, Pondok Darussunnah Jakarta dan sebagainya.