Dari Theory Borrowing Menuju Teori Keuangan Syariah yang Lebih Kontekstual

Pertumbuhan industri keuangan Islam perlu diiringi penguatan teori agar ekonomi syariah tidak hanya berkembang pada produk dan institusi, tetapi juga memiliki kerangka keilmuan yang mampu menjelaskan realitas secara lebih utuh.

Oleh: Linda Jayanti

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Konsentrasi Ekonomi Syariah, UIN Jurai Siwo Lampung

 

Ekonomi syariah terus berkembang. Bank syariah semakin dikenal, pasar modal syariah semakin luas, fintech syariah bermunculan, dan berbagai aktivitas ekonomi berbasis prinsip Islam terus menemukan bentuknya di tengah perubahan zaman.

Perkembangan tersebut tentu menjadi kabar baik. Tetapi ada satu pertanyaan yang layak diajukan: apakah perkembangan praktik keuangan syariah sudah berjalan seiring dengan perkembangan teorinya?

Sebab, membangun ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan menghadirkan produk berlabel syariah atau membangun lembaga keuangan berbasis akad Islam. Di balik semua itu dibutuhkan teori yang mampu menjelaskan bagaimana praktik tersebut berjalan, mengapa suatu keputusan ekonomi diambil, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.

Di sinilah tantangan akademik ekonomi syariah menjadi menarik.

Ketika Teori Konvensional Menjadi Titik Awal

Dalam kajian Islamic Financial Management, berbagai teori yang berkembang dalam tradisi keuangan dan manajemen konvensional masih banyak digunakan. Sebut saja Agency Theory, Pecking Order Theory, dan Stakeholder Theory.

Teori-teori tersebut dapat membantu menjelaskan persoalan hubungan antara pemilik dan pengelola, keputusan pendanaan, maupun kepentingan berbagai pihak dalam aktivitas ekonomi.

Apakah penggunaan teori konvensional berarti ekonomi syariah belum memiliki teori sendiri?

Menurut saya, tidak sesederhana itu.

Ilmu pengetahuan tidak berkembang dalam ruang tertutup. Sebuah teori dapat menjadi titik awal untuk memahami persoalan baru, kemudian diuji kembali ketika diterapkan dalam konteks yang berbeda.

Proses inilah yang dikenal sebagai theory borrowing.

Dalam konteks keuangan syariah, teori yang berasal dari tradisi konvensional dapat digunakan terlebih dahulu untuk membaca fenomena yang terjadi. Namun, prosesnya tidak berhenti di sana. Teori tersebut perlu dilihat kembali: apakah asumsi, tujuan, dan konsep yang dibawanya benar-benar sesuai dengan karakteristik ekonomi Islam?

Tidak Harus Menolak, tetapi Perlu Mengadaptasi

Contohnya dapat dilihat dalam pembiayaan mudharabah.

Hubungan antara pemilik dana dan pengelola dana dapat menghadirkan persoalan asimetri informasi dan moral hazard. Dalam situasi seperti ini, Agency Theory dapat membantu menjelaskan persoalan hubungan kedua pihak tersebut.

Namun, hubungan dalam ekonomi Islam tidak berhenti pada persoalan kepentingan dan kontrak.

Ada amanah. Ada keadilan. Ada transparansi. Ada tanggung jawab.

Artinya, teori yang digunakan dapat menjadi titik awal, tetapi masih terbuka ruang untuk dikembangkan agar mampu menangkap dimensi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Di sinilah theory adaptation menjadi penting.

Adaptasi bukan berarti membuang teori lama dan memulai semuanya dari nol. Adaptasi berarti mengambil bagian yang masih relevan, kemudian memperluasnya dengan perspektif yang dibutuhkan.

Misalnya, Pecking Order Theory dapat digunakan untuk memahami pilihan sumber pendanaan. Dalam perspektif keuangan syariah, pembahasannya dapat diperkaya dengan persoalan riba, bagi hasil, pembagian risiko, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dengan cara seperti itu, teori tidak sekadar dipinjam. Ia mulai mengalami proses pengayaan.

Di Mana Celah Teorinya?

Pertanyaan berikutnya adalah: jika teori-teori yang ada sudah dapat digunakan, lalu apa yang masih perlu dikembangkan?

Jawabannya terletak pada theoretical gap.

Theoretical gap bukan berarti semua teori konvensional salah atau tidak berguna. Istilah ini lebih tepat dipahami sebagai ruang yang masih terbuka ketika teori yang tersedia belum mampu menjelaskan suatu fenomena secara utuh.

Salah satu contohnya adalah cara melihat manusia dalam aktivitas ekonomi.

Manusia dalam teori ekonomi dapat dilihat melalui kepentingan, insentif, dan hubungan kontraktual. Tetapi dalam perspektif Islam, manusia juga memiliki amanah dan tanggung jawab moral.

Begitu pula dengan tujuan pengelolaan keuangan.

Efisiensi dan keberlanjutan finansial memang penting. Tetapi ekonomi Islam juga membawa perhatian pada keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah.

Di sinilah ruang pengembangan teori ekonomi syariah menjadi sangat luas.

Dari Pengguna Teori Menjadi Pengembang Teori

Menurut saya, di sinilah tantangan sekaligus peluang besar bagi akademisi ekonomi syariah.

Kita tidak cukup hanya bertanya, “Teori apa yang bisa digunakan?”

Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh:

“Apa yang kurang dari teori tersebut ketika digunakan untuk menjelaskan realitas ekonomi Islam?”

Dari pertanyaan itulah penelitian dapat bergerak dari sekadar penggunaan teori menuju pengembangan teori.

Agency Theory, misalnya, dapat diperkaya dengan konsep amanah dan al-'adl. Stakeholder Theory dapat dibaca bersama konsep maslahah. Sementara teori struktur modal dapat dikaji melalui perspektif maqashid al-shariah.

Ini bukan tentang mempertentangkan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.

Justru sebaliknya, dialog antara keduanya dapat membuka ruang untuk menghasilkan teori yang lebih kontekstual dan mampu menjawab persoalan masyarakat.

Pada akhirnya, perkembangan ekonomi syariah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah produk sudah menggunakan akad syariah atau belum.

Lebih jauh dari itu, nilai syariah perlu hadir dalam cara kita merumuskan masalah, memahami perilaku manusia, menentukan tujuan pengelolaan keuangan, mengambil keputusan, hingga menilai dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Karena itu, masa depan ekonomi syariah tidak harus dibangun dengan menolak seluruh teori konvensional.

Yang lebih penting adalah memilih, menguji, mengkritisi, mengadaptasi, dan mengembangkan teori tersebut secara akademik.

Dengan proses itu, Islamic Financial Management memiliki peluang untuk tumbuh menjadi bidang keilmuan yang semakin matang: terbuka terhadap perkembangan ilmu modern, tetapi tetap memiliki orientasi nilai yang kuat.

Penguatan ekonomi syariah pada akhirnya bukan hanya membutuhkan inovasi produk dan kelembagaan.

Ia juga membutuhkan keberanian untuk membangun teori yang mampu melihat realitas ekonomi secara lebih utuh.

Dan mungkin, tantangan terbesar ekonomi syariah ke depan bukan lagi sekadar bagaimana menjadi pengguna teori yang sudah ada, tetapi bagaimana mulai menjadi pengembang teori itu sendiri.